Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2016

Kode Etik Guru Tahun 1973 dan Tahun 1989

Hallo semua, kali ini saya akan memberikan sedikit ulasan tentang kode etik profesi sebagai guru di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa setiap profesi yang dikerjakan atau dilakukan oleh seseorang sudah pasti memiliki peraturan serta memiliki etika-etika tertentu. Begitu juga orang yang berprofesi sebagai seorang guru. Di masyarakat orang yang berprofesi sebagai guru sangat dihormati, disegani, bahkan ketika mereka telah tiada mereka akan selalu dikenang nama dan jasa-jasanya. Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,1973). Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok, yaitu : 1.       sebagai landasan moral, 2.       sebagai pedoman tingkah laku. Kode Etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus d...