Kode Etik Guru Tahun 1973 dan Tahun 1989
Hallo semua, kali ini saya akan memberikan
sedikit ulasan tentang kode etik profesi sebagai guru di Indonesia. Seperti
yang kita ketahui bahwa setiap profesi yang dikerjakan atau dilakukan oleh
seseorang sudah pasti memiliki peraturan serta memiliki etika-etika tertentu.
Begitu juga orang yang berprofesi sebagai seorang guru. Di masyarakat orang
yang berprofesi sebagai guru sangat dihormati, disegani, bahkan ketika mereka
telah tiada mereka akan selalu dikenang nama dan jasa-jasanya.
Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII,
Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,1973). Kode
Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok, yaitu :
1. sebagai
landasan moral,
2. sebagai
pedoman tingkah laku.
Kode Etik suatu profesi adalah norma-norma
yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugasnya
dan di dalam hidupnya di masyarakat.
Berikut
ini rumusan Kode Etik Guru Indonesia yang dikutip dari lembaran Kode Etik Guru
Indonesia yang disempurnakan pada Kongres XVI di Jakarta (terbitan PGRI tahun
1989) sebagai berikut :
1. Guru berbakti membimbing peserta
didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2. Guru memiliki dan melaksanakan
kejujuran profesional;
3. Guru berusaha memperoleh informasi
tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4. Guru menciptakan suasana sekolah
sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar;
5. Guru memelihara hubungan baik dengan
orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa
tanggungjawab bersama terhadap pendidikan;
6. Guru secara pribadi dan bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7. Guru memelihara hubungan profesi,
semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
8. Guru secara bersama-sama memelihara
dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
9. Guru melaksanakan kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan.
Ya,
ada 9 (sembilan) point KEGI yang sudah dirumuskan pada tahun 1989 yang bagi
saya sudah begitu baik dan komplit isinya. Saya pun tidak begitu yakin, semua
para guru mengetahui, membaca, mengerti, memahami, dan mengamalkan KEGI ini
dengan baik (mungkin termasuk saya, sebagai salah seorang pendidik).
Komentar
Posting Komentar