Kode Etik Guru Tahun 1973 dan Tahun 1989



Hallo semua, kali ini saya akan memberikan sedikit ulasan tentang kode etik profesi sebagai guru di Indonesia. Seperti yang kita ketahui bahwa setiap profesi yang dikerjakan atau dilakukan oleh seseorang sudah pasti memiliki peraturan serta memiliki etika-etika tertentu. Begitu juga orang yang berprofesi sebagai seorang guru. Di masyarakat orang yang berprofesi sebagai guru sangat dihormati, disegani, bahkan ketika mereka telah tiada mereka akan selalu dikenang nama dan jasa-jasanya.


Dalam pidato pembukaan Kongres PGRI XIII, Basuni sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan panggilan pengabdiannya bekerja sebagai guru (PGRI,1973). Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua unsur pokok, yaitu :
1.      sebagai landasan moral,
2.      sebagai pedoman tingkah laku.
Kode Etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi didalam melaksanakan tugasnya dan di dalam hidupnya di masyarakat.

Berikut ini rumusan Kode Etik Guru Indonesia yang dikutip dari lembaran Kode Etik Guru Indonesia yang disempurnakan pada Kongres XVI di Jakarta (terbitan PGRI tahun 1989) sebagai berikut :
1.      Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
2.      Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional;
3.      Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan;
4.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar;
5.      Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggungjawab bersama terhadap pendidikan;
6.      Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
7.      Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
8.      Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian;
9.      Guru melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Ya, ada 9 (sembilan) point KEGI yang sudah dirumuskan pada tahun 1989 yang bagi saya sudah begitu baik dan komplit isinya. Saya pun tidak begitu yakin, semua para guru mengetahui, membaca, mengerti, memahami, dan mengamalkan KEGI ini dengan baik (mungkin termasuk saya, sebagai salah seorang pendidik).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download Keymaker Jitbit Macro Recorder

CMD Triks - Cara Membuat Matrix Menggunakan Command Prompt (CMD)